Lelang Aset Pemkab Kuansing Dibuka, 53 Motor New Mega Pro Dijual Mulai Rp2 Jutaan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melelang 53 unit motor Honda New Mega Pro eks kendaraan operasional kepala desa melalui lelang.go.id. Harga mulai Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan. Simak jadwal, syarat, dan mekanisme lelangnya.
TELUKKUANTAN, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan roda dua dengan harga terjangkau melalui lelang resmi aset daerah. Sebanyak 53 unit sepeda motor Honda New Mega Pro milik pemerintah daerah akan dilelang secara terbuka melalui platform resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan nilai limit yang bervariasi mulai dari kisaran Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan per unit.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kuansing dalam melakukan penataan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah agar tetap produktif, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Fajrul Ramadani, menyampaikan bahwa proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026, sementara kegiatan aanwijzing atau peninjauan fisik kendaraan akan dilaksanakan pada 12 Juni 2026.
“Lelang akan dilakukan pada tanggal 15 Juni mendatang, dan proses aanwijzing dilaksanakan pada 12 Juni,” ujar Fajrul Ramadani saat ditemui di Telukkuantan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum pelaksanaan lelang. Peninjauan dapat dilakukan di lokasi masing-masing kendaraan yang tersebar di sejumlah kantor kecamatan sesuai dengan daftar yang tercantum dalam pengumuman resmi lelang.
“Untuk kegiatan aanwijzing, peserta dapat melihat langsung kendaraan di kantor camat sesuai lokasi yang tertera dalam pengumuman lelang,” jelasnya.
Fajrul menambahkan, Pemkab Kuansing tidak mengumpulkan seluruh unit kendaraan pada satu lokasi terpusat. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi teknis di lapangan.
“Kendaraan tidak dikumpulkan pada satu titik karena mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan efisiensi pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.
Dilaksanakan Bersama KPKNL Pekanbaru
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kuansing bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penilaian dan pelelangan aset negara maupun daerah.
Seluruh nilai limit kendaraan yang dilelang telah melalui proses perhitungan dan penilaian oleh KPKNL Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu meragukan legalitas maupun transparansi proses pelelangan tersebut.
BPKAD Kuansing mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti lelang untuk terlebih dahulu membuat akun pada situs resmi lelang.go.id, kemudian menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam masing-masing objek lelang.
“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui lelang.go.id dan dimulai pukul 10.00 WIB. Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penawaran,” kata Fajrul.
Untuk memperoleh informasi lebih rinci terkait daftar kendaraan, nilai limit, besaran uang jaminan, maupun mekanisme pelaksanaan lelang, masyarakat dapat mengunjungi Kantor BPKAD Kuansing atau mengakses kanal media sosial resmi BPKAD Kuansing.
Eks Kendaraan Operasional Kepala Desa
Puluhan sepeda motor yang akan dilelang tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional kepala desa yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2013 untuk menunjang mobilitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan peningkatan sarana operasional pemerintahan desa, Pemkab Kuansing pada tahun 2024 telah melakukan pengadaan kendaraan operasional baru bagi para kepala desa. Dengan adanya kendaraan pengganti tersebut, seluruh kendaraan lama kemudian ditarik dan ditetapkan sebagai aset yang dapat dilelang sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Langkah pelelangan ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.
Bagi masyarakat yang tengah mencari kendaraan roda dua dengan harga relatif terjangkau dan proses pembelian yang legal serta terbuka, lelang aset milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ini dapat menjadi peluang menarik untuk mendapatkan sepeda motor dengan harga kompetitif melalui mekanisme yang diawasi langsung oleh negara.



Nursalman 


















