Warga Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global di Permukiman

Warga Desa Pauh Ranap, Inhu, mengeluhkan debu dan dampak lingkungan dari aktivitas Stokpile batubara PT Global Energi Lestari yang berada di tengah permukiman. DLH Inhu menyebut izin dan pengawasan berada di kewenangan pemerintah pusat, sementara perusahaan belum memberi tanggapan atas protes masyarakat.

Warga Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global di Permukiman
Warga Desa Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman, Kabid DLH Inhu Sebut Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

PERANAP – LINTASTIMURMEDIA.COM — Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi perhatian serius publik. Keberadaan gunungan batubara berukuran masif yang berdiri tepat di tengah permukiman penduduk dinilai telah mengancam kesehatan, kenyamanan, serta menimbulkan keresahan jangka panjang bagi warga.

Tumpukan batubara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton itu tampak jelas menguasai area, tanpa perlindungan memadai terhadap potensi pencemaran udara maupun gangguan sosial. Debu hitam yang beterbangan dari lokasi Stokpile diduga telah merusak kualitas udara, bahkan berdampak pada usaha warga yang mengandalkan dagangan harian.


Warga Mengaku Terdampak: “Dagangan Kami Tertutup Debu Hitam Batubara”

Keluhan datang dari Samsir, pemilik warung makan yang berlokasi tak jauh dari pusat Stokpile. Ia menyampaikan bahwa sejak satu tahun aktivitas batubara dimulai, kehidupan ekonomi dan kenyamanan keluarganya berubah drastis.

“Selama satu tahun keberadaan Stokpile itu, tidak ada perhatian sedikit pun dari perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam, pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan sering terkontaminasi debu batubara,” tutur Samsir dengan wajah penuh kekecewaan.

Lebih jauh, ia menyinggung isu kompensasi yang kerap menjadi standar sosial pada aktivitas industri ekstraktif.

“Sudah ratusan ribu ton batubara keluar dari sini. Tapi soal kompensasi, kami warga tidak pernah merasakan sepeser pun,” tegasnya.

Keluhan Samsir seakan mewakili suara banyak warga yang merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan perlindungan memadai atas dampak lingkungan yang muncul.


Tim Media Menelusuri Lokasi: Gunungan Batubara Gelap Menghitam Dekat Pagar Rumah Warga

Tim investigasi Jagok.co langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Hasil pantauan lapangan memperkuat keluhan masyarakat. Gunungan batubara terlihat menjulang, sebagian bahkan mendekati pagar pemukiman, tanpa pelindung debu atau pengendalian lingkungan yang memadai.

Di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga mengonfirmasi bahwa area tersebut memang digunakan PT Global Energi Lestari sebagai Stokpile.

“Nama perusahaannya PT Global. Batubara ini dari tambang langsung dibawa ke sini. Kami hanya bagian keamanan, soal perizinan atau kantor pusat, saya kurang tahu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Temuan lapangan tersebut memperlihatkan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan, terutama karena lokasi Stokpile berada sangat dekat dengan permukiman padat.


DLH Inhu Sebut Perizinan Stokpile Ada di Pemerintah Pusat

Tim kemudian melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan sedang tidak berada di tempat.

Melalui sambungan telepon, Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk Stokpile batubara berada sepenuhnya pada otoritas pemerintah pusat.

“Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung terkait itu,” jelas Bakri.

Padahal, dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, termasuk mekanisme pelaporan berkala serta mitigasi dampak.


Risiko Hukum: Pengabaian Izin Lingkungan Bisa Berujung Sanksi Administratif Hingga Pidana

Dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia, perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan berpotensi menghadapi sanksi sebagai berikut:

  • Teguran tertulis

  • Paksaan pemerintah

  • Penghentian sementara seluruh aktivitas

  • Pembekuan izin operasional

  • Pencaburan izin usaha

Untuk pelanggaran berat, undang-undang bahkan membuka peluang sanksi pidana penjara serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

Fakta keberadaan gunungan batubara di tengah permukiman tanpa kejelasan izin ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.


PT Global Energi Lestari Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan oleh redaksi.
Ristawardi alias Acong, salah satu pihak internal yang dihubungi, hanya memberikan jawaban singkat:

“Siap ketua, nanti kami sampaikan kepada pihak perusahaan, ketua.”

Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari yang disebut warga memiliki kantor perwakilan di Pekanbaru, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah terbaca.

Minimnya respons perusahaan menambah panjang daftar tanda tanya mengenai transparansi operasional serta tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.


Jagok.co Berkomitmen Mengawal Kasus Ini: Investigasi Berlanjut

Keluhan warga Desa Pauh Ranap mencerminkan problematika pengelolaan lingkungan yang tidak boleh dianggap remeh. Aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan batubara wajib memenuhi prinsip keberlanjutan, menghormati hak-hak warga, dan tunduk pada seluruh regulasi nasional.

Jagok.co menegaskan komitmennya untuk terus:

  • Mengawal isu ini secara konsisten

  • Menelusuri dokumen perizinan Stokpile

  • Mengumpulkan bukti dampak lingkungan

  • Mengonfirmasi ulang pihak perusahaan dan instansi terkait

  • Menyajikan pemberitaan yang tajam, berimbang, berani, dan berbasis fakta

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

TIM JAGOK GROUP